LOKAKARYA PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN KAWASAN KARST DI JAWA BARAT
PENGANTAR
Merujuk pada dokumen RTRW Jawa Barat 2009-2029 yang saat sedang direvisi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, luasan kawasan karst (termasuk kawasan perlindungan geologi) di Jawa Barat mencapai 58.591,30 ha yang tersebar di kabupaten Bekasi, Bogor, Sukabumi, Karawang, Cianjur, Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Purwakarta dan Cirebon.
Kawasan karst memiliki fungsi dan manfaat ekologis karena perannya sangat besar dalam menyerap karbon, mengatur fungsi hidrologis, menyediakan cadangan air tanah dan menyediakan sumber air yang menopang kehidupan masyarakat dan ekosistem lainnya. Kawasan karst juga memberikan manfaat ekonomi untuk areal perkebunan dan wisata.
Namun, seiring dengan masifnya bisnis industri semen dan kebutuhan ekonomi masyarakat setempat maka keberadaan kawasan karst di Jawa Barat terus berkurang oleh aktivitas ekonomi tanpa kendali perlindungan yang kuat. Aktivitas pertambangan di kawasan karst oleh perusahaan dan individu/rakyat kian masif terus mengurangi luasan karst yang ada.
Di lapangan bisa kita perhatikan bagaimana rusaknya kawasan karst Citatah Rajamandala di Bandung Barat, rusaknya kawasan karst di Pangkalan dan Loji Karawang, Kawasan Karst di Klapanunggal Cibinong, rusaknya kawasan karst di Cirebon, rusaknya kawasan karst di wilayah bumi Jampang Sukabumi baik oleh pertambangan rakyat maupun pertambangan oleh korporasi industri semen.
Berdasarkan pada kondisi ini, jika tidak dicegah dan dikendalikan, ke depan, kawasan karst di Jawa Barat akan semakin rusak dan hancur bahkan punah. Kebijakan perlindungan dan pengelolaan karst yang dikeluarkan oleh pemerintah hingga saat ini pun belum sepenuhnya menjamin pada pelestarian kawasan karst.
Kebijakan pemerintah pusat untuk melindungi dan melestarikan karst masih sangat minim, kalaupun ada belum ada kebijakan yang khusus melindungi karst. Hal ini juga berimplikasi pada kebijakan di daerah yang belum menjamin perlindungan kawasan karst baik di level provinsi maupun kabupaten. Meskipun tertuang dalam rencana tataruang dan wilayah di daerah, namun pengrusakan dan pemusnahan karst terus berlangsung.
Oleh karena itu, penyelenggaraan lokakarya kebijakan perlindungan dan pelesterian kawasan karst di Jawa Barat diharapkan dapat menjadi ruang konsolidasi bersama masyarakat sipil dalam mendorong kebijakan yang memihak untuk perlindungan kawasan karst baik di level nasional dan daerah.
NARASUMBER
- DR Budi Bramantyo (Dosen Geologi ITB)
- Ir Tantan Hidayat (Badan Geologi)
- Alex Mahmudin Ali (ISS)
- Ir Suwarno (Pemerhati Karst)
- Deden Syarif Hidayat (FP2KC)
PARTISIPAN
Peserta lokakarya berjumlah 120 orang terdiri- dari perwakilan sebagai berikut :
- KBPA Bandung Raya
- FKPA Kabupaten Bandung
- Mahapeka,Astacala,Palawa,Ranger,KMPA,Mahitala,Alelopati,Bharawana.
- Mapala /KPA di Bogor Lingih Alam,Lawalata
- Mapala/KPA di Sukabum
- Mapala /KPA di CiamisGamapala
- Mapala/KPA di Purwakarta
- Mapala/KPA Cirebon
- Mapala/KPA di Pangandaran
- Mapala/KPA di GarutMapala STTG,
- Mapala/KPA KarawangMapalaska
- Mapala/KPA Tasikmalaya Khaniwata,
- Komunitas Caving
- SKYGear
- FWSM
- ICE
- Komunitas Antajaya