POTRET PENCEGAHAN PENCEMARAN, KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI JAWA BARAT

POTRET PENCEGAHAN PENCEMARAN, KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI JAWA BARAT

oleh Dadan Ramdan

KRISIS DAN BENCANA LINGKUNGAN HIDUP JAWA BARAT

Kerusakan daerah aliran sungai (DAS) di Jawa Barat tetap parah, bahkan semakin parah. Sungai menjadi tempat limbah dan sampah, tanah dan air makin tercemar, hutan dan lahan resapan makin berkurang/menyusut, gunung-gunung terus menghilang. Fungsi faal layanan alam pun terus menurun.

Bencana lingkungan hidup di tahun 2016 pun semakin meningkat sebangun dengan meningkatnya jumlah korban jiwa, harta dan benda pun makin banyak. Sebangun dengan itu, pengaduan warga pun atas kasus-kasus tata ruang dan lingkungan hidup terus bertambah baik yang terlaporkan langsung ke Walhi Jawa Barat maupun yang muncul di media massa.

Selama tahun 2016, Walhi Jawa Barat telah mendapatkan pengaduan kasus-kasus baru dari warga. Sedikitnya ada 25 kasus sengketa lingkungan dan tata ruang yang diadukan ke Walhi diantaranya:

  • 3 kasus pencemaran limbah industri di Kabupaten Bandung,
  • 1 kasus pembakaran oli bekas di Kota Bandung,
  • 3 kasus pembangunan sarana wisata di kawasan resapan air di kawasan puncak Bogor Kabupaten Bogor,
  • 1 kasus pertambangan liar di Sungai Cilutung Majalengka,
  • 1 kasus pertambangan di kaki Gunung Geulis Sumedang,
  • 1 kasus pertambangan pasir dan batuan di Gunung Lalakon di Kabupaten Bandung,
  • 1 kasus pertambangan illegal di Gunung Guntur Garut
  • 1 kasus pembangunan apartemen dan hotel di Kawasan lindung KBU kota Bandung (Sahid Kondotel, Hotel GAIA)
  • 1 kasus pengelolaan sampah di TPA Ciledug di Cirebon,
  • 1 kasus pembangunan industri manufaktur di Kabupaten Subang,
  • 1 kasus kerusakan hutan perhutani oleh aktivitas offroad di kawasan Jayagiri Lembang,
  • 1 kasus pembangunan perumahan di Cidadap Padalarang Bandung Barat,
  • 1 kasus pertambangan karst PT Mas Bintang Belitung di Pangkalan Karawang,
  • 1 kasus pencemaran limbah cair PT Pindoddeli di Sungai Cibeet Karawang,
  • 1 kasus pembangunan PLTMH bermasalah dan menimbulkan dampak bencana matinya ikan kolam air deras di sungai Cianten di Pamijahan Kabupaten Bogor,
  • 1 kasus kegiatan seismic di Indramayu yang menimbulkan keretakan rumah-rumah warga
  • 1 kasus perizinan pembangunan rumah sakit mitra idaman di Kota Banjar.
  • 1 kasus pembangunan pelabuhan di Patimban Subang
  • 1 kasus pembangunan Bandara Kertajati Majalengka Bermasalah
  • 1 Kasus aktivitas seismik PT Pertamina di Segeran Indramayu
  • 1 kasus Pet Park Kota Bandung yang mempertontonkan dan memperdagangkan satwa liar dilindungi.

 

Sementara kasus-kasus pembangunan infrastruktur skala besar yang muncul dan sikapi Walhi Jawa Barat diantaranya pembangunan kereta api cepat Jakarta Bandung, pembangunan bandara Kertajati Majalengka, Bongkar muat batubara di pelabuhan Panjunan Kota Cirebon, kasus pembangunan PLTU 2 Indramayu, kasus pembangunan PLTU 2 Cirebon. Selain kasus pembangunan infrastruktur skala besar yang merampas ruang hidup warga dan menimbulkan masalah lingkungan, menjelang akhir tahun 2016, kasus lingkungan hidup yang memberikan dampak buruk terhadap warga diantaranya banjir bandang di hulu sungai cimanuk Kabupaten Garut, banjir di Kota Bandung.

 

Bencana Lingkungan Hidup. Dampak perubahan cuaca ekstrim yang diperburuk oleh kerusakan lingkungan DAS menyebabkan bencana lingkungan hidup tahun 2016 semakin parah. Tidak ada satu kabupaten/kota pun di Jawa Barat yang luput dari sergapan bencana. Dari total 5.962 desa di Jawa Barat, maka 10 % mengalami bencana lingkungan hidup berupa longsoran, gerakan tanah, banjir, banjir bandang dan angin puting beliung.

Berdasarkan catatan Walhi Jawa Barat, selama tahun 2016, jumlah kejadian bencana lingkungan hidup di Jawa Barat meningkat dari tahun 2015. Jika dalam tahun 2015, tercatat jumlah kejadian bencana lingkungan hidup mencapai 525 kejadian maka tahun 2016 mencapai 656 kejadian bencana berupa longsor/gerakan tanah/ambalasan, banjir dan angin puting beliung. Jumlah kejadian bencana terbanyak terjadi di Sukabumi, Garut, Bandung Barat dan Kabupaten Bogor.

Jumlah korban jiwa pun meningkat, jika pada tahun 2015 korban jiwa mencapai 101 orang, maka tahun 2016 korban jiwa mencapai 123 orang. Selama tahun 2016, rata-rata orang meninggal 10 orang/bulan. Sekitar 8.500 rumah rusak. Diperkirakan, kerugian secara finansial akibat bencana lingkungan hidup yang terjadi di Jawa Barat mencapai lebih dari Rp. 1 Trilyun.

 

Selain itu, bencana banjir di Jawa Barat juga telah mengakibatkan kerugian pertanian. Banjir yang menggenangi lahan pertanian irigasi dan non irigasi telah menyebabkan gagal panen, akibatknya produktifitas pangan padi juga menurun. Tentu ini akan mempengerahui ketahanan pangan di Jawa Barat.

 

Banjar Bandang. Dipicu oleh hujan deras dan lama, diperparah oleh kerusakan lahan resapan dan lindung di daerah hulu/tangkapan air, maka kejadian banjir bandang yang memberikan dampak kerugian besar terjadi di sejumlah daerah aliran sungai di Jawa Barat, diantaranya banjir di Bekasi yang menewaskan 2 orang, banjar bandang di Hulu Cimanuk Kabupaten Garut yang menewaskan 43 orang, banjar bandang di sungai Cipunagara Subang yang menewaskan 6 orang, banjir bandang di sungai Cikaso Sukabumi menewaskan 1 orang dan banjir Cileuncang di Kota Bandung menewaskan 1 orang. Banjir bandang pun menghantam kurang lebih 3.000 rumah warga dan fasilitas sosial lainnya.

 

Alih fungsi Lahan Yang Masif. Alih fungsi lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah problem utama kewilayahan Jawa Barat. Alih fungsi lahan terjadi di kawasan hutan dan non kawasan hutan baik di wilayab perkotaan maupun perdesaan. Alih fungsi lahan jelas akan mendegradasi fungsi tanah itu sendiri dan menghilangkan fungsi resapan air. Beberapa faktor penyebab alih fungsi lahan yang makin masif diantaranya :

  • pembangunan kawasan properti/sarana komersil di lahan-lahan resapan air, pertanian produktif seperti terjadi Kabupaten Karawang, Bekasi, Kota Bandung. Beberapa grup pengembang property skala besar sudah menguasai banyak tanah di Jawa Barat seperti Agung Podomoro Land, Agung Sedayu, Lippo Grup, Summarecon, Istana Grup, Kagum Grup, Ciputra Grup, Artagraha Grup dll.
  • pembangunan kawasan sarana komersil/wisata di kawasan-kawasan tangkapan air seperti di Kawasan Bandung Utara, Bandung Selatan, Kawasan Puncak Bogor Cianjur
  • Praktik pertambangan mineral dan logam di Jawa Barat. Sampai sekarang, tercatat sudah ada 620 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Jawa Barat di atas lahan seluas 330.000 Ha.
  • Pembangunan kawasan-kawasan industri baru baik manufaktur maupun non manufaktur yang terjadi di Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Subang, Majalengka, Indramayu dan Cirebon. Tercatat sekitar 15.000 ha kawasan industri terbangun
  • Pembangunan infrastruktur skala besar seperti Bandara Kertajati dan Karawang yang mengkonversi lahan pertanian dan pemukiman seluas 10. 000 ha. Infrastruktur 8 bendungan /dam skala besar akan mengalihfungsi lahan kebun, sawah, hutan dan pemukiman mencapai 9.000 ha. Pelabuhan Patimban juga akan menghilangkan
  • Pembangunan 11 jalan tol akan merampas dan mengalihfungsi lahan dan hutan seluas 1.308 ha
  • Pembangunan 3 PLTU di Cirebon dan Indramayu telah mengkonversi lahan pertanian dan pesisir sekitar 1.300 ha.

 

Kawasan Hulu DAS Yang Rusak. Praktik pertambangan, pembukaan lahan untuk pertanian olah tanah, bisnis wisata alam, pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi dan pertambangan telah mengalihfungsi kawasan lindung dan tankapan air dan semakin memperburuk kualitas lahan dan ekosistem. Walhi Jawa Barat memperkirakan hulu DAS yang rusak parah diantaranya kawasan Hulu DAS Cimanuk mencapai 4500 ha, kawasan hulu Citarum di Bandung Selatan mencapai 9.000 ha, kawasan Hulu DAS Ciliwung dan Cisadane mencapai 7.500 ha.

 

Pembangunan Infrastruktur Skala Besar. Tercatat dalam Kebijakan RPJMN dan Perpres No 3 tahun 2015 tentang proyek strategis nasional yang diperkuat dengan Instruksi Presiden No 1 tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, Wilayah Jawa Barat menjadi wilayah pembangunan infrastruktur skala besar terbanyak seperti Bendungan, waduk, Jalan Tol, Bandara, Kereta Api Cepat, PLTU, Pelabuhan dan Bandara. Tercatat sekitar 29 proyek infrastruktur skala besar akan dibangun di wilayah rentan Jawa Barat.

Pembangunan infrastruktur skala besar bukan saja merusak bentang alam, namun dipastikan akan merampas ruang hidup rakyat. Tanah, kebun, sawah, pemukiman dll akan dirampas, rakyat dipaksa pindah dan tidak ada jaminan atas mata pencaharian di tempat baru. Pembangunan infrastruktur skala besar juga telah mengakibatkan konflik sosial dan lunturnya budaya kaum agraris.

 

Pencemaran Limbah Industri. Tidak mengalami perubahan berarti. Praktik pembuangan limbah industri baik cair, padat maupun gas terus berlangsung tanpa henti. Limbah industri yang bersumber dari industri kulit, tekstil, sandang dll. Sungai-sungai bersejarah dan besar di Jawa Barat seperti Citarum, Ciliwung, Cimanuk menjadi tempat limbah industri, belum lagi sungai-sungai lainnya. Di DAS Citarum misalnya sekitar 526 pabrik masih membuang limbah cair secara sembarangan, tanpa pengolahan di IPAL.

 

Ancaman Limbah Batubara. Batubara dan limbah batubara adalah bahan berbahaya beracun (B3). Konsumsi batubara semakin meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah Industri dan PLTU di beberapa wilayah di Jawa Barat. Jumlah industri di Jawa Barat yang menggunakan batubara mencapai 197 buah yang tersebar di Kabupaten Bandung, Purwakarta, Kota Cimahi, Karawang, Sumedang, Majalengka, Bekasi dan Indramayu dengan total penggunaan batubara mencapai 3.294.440 ton/tahun[4]. Artinya limbah B3 yang dihasilkan mencapai 650.000 ton/tahun. Sedangkan jumlah PLTU di Jawa Barat mencapai 5 buah PLTU (Cirebon,Indramayu, Bekasi dan Sukabumi) dengan kapasitas total 4000 MW yang membutuhkan bahan baku batubara sebanyak 12 juta ton/tahun. Artinya limbah yang dihasilkan mencapai 2,4 juta ton/tahun. Ke depan pemakaian batubara akan terus meningkat.

 

Intimidasi, Kekerasan dan Kriminalisasi Warga. Pembangunan ruang dan wilayah, konflik penguasaan sumber daya alam dan permasalahan lingkungan hidup di Jawa Barat harus berujung pada intimidasi, kriminalisasi terhadap warga yang melakukan protes untuk meraih keadilan, mempertahankan ruangnya, menegakan hukum serta melawan kesewenang-wenangan negara dan korporasi.

Selama tahun 2016, beberapa kasus kriminalisasi dan kekerasan yang dialami oleh warga dan komunitas sebanyak 33 orang lebih, diantaranya :

  • Di Rancekek, kabupaten Bandung, 1 orang warga yang protes atas pengelolaan limbah B3 yang melanggar aturan harus berurusan dengan aparat hukum karena dilaporkan oleh pihak pengusaha mencemarkan nama baik.
  • Di Majalaya Kabupaten Bandung, 5 orang warga yang protes atas pencemaran limbah Industri di Majalaya mendapatkan intimidasi dari preman dan warga yang dibayar oleh perusahaan.
  • Di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, 17 orang pemuda/mahasiswa yang melakukan protes atas aktivitas bongkar muat batubara ditangkap oleh pihak kepolisian Kota Cirebon
  • Di Majalengka, 6 orang warga/petani Desa Sukamulya dan Sukakerta ditangkap dan ditahan oleh Polres Majalengka dan Polda Jawa Barat karena berusaha memprotes praktik pengukuran tanah sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat. Selain itu, petani dikawasan hutan di Kecamatan Kertajati yang mengalami kriminalisasi dari Perum Perhutani sebanyak 4 orang.
  • Di Kabupaten Bogor, kelompok warga yang memprotes pertambangan di Gunung Kandaga harus mendapatkan intimidasi dan kekerasan dari pihak preman dan aparat setempat
  • Di Kabupaten Bogor, para petani kolam air deras di Pamijahan mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak perusahaan yang membangun PLTMH bermasalah
  • Di Sukabumi, warga yang memprotes pembangunan pabrik Semen Jawa PT CSG mengalami intimidasi oleh pihak aparat kepolisian dan TNI
  • Di Kabupaten Bandung, warga yang memprotes pertambangan di Gunung Lalakon mendapatkan ancaman dari pihak perusahaan tambang PT Jasa Sarana

 

KONTEKS PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI JAWA BARAT

Tanggung Jawab Perusahaan. Meskipun undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup beserta peraturan turunannya sudah 7 tahun diberlakukan namun korporasi atau pelaku usaha tetap mengabaikan aturan tersebut. Banyak pelanggaran perusahaan dimulai dari awal adminitrasi perizinan hingga praktik usaha/pembangunan dioperasikan.

 

Contoh kasus banyak pengembang properti yang mengabaikan dan melanggar perizinan lingkungan hidup ditemukan di kawasan perkotaan dan wilayah perbukitan/pegunungan yang memiliki fungsi resapan/tankapan air seperti di kawasan Bandung Utara, Bogor Puncak Cianjur dan Bandung Selatan. Banyak pembangunan hotel, apartemen, kondotel yang abaikan perizinan lingkungan hidup. Beberapa kasus yang muncul misalnya pembangunan properti yang melanggar tata ruang, pematangan lahan dilakukan sebelum Amdal dibuat, pembangunan tidak dilengkapi amdal dan pembangunan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan.

 

Selama tahun 2016, beberapa kasus pembangunan sarana komersil dan properti yang bermasalah dalam aspek tata ruang dan lingkungan hidup diantarnya di kota Bandung ada sekitar 17 kasus di Kawasan puncak Bogor, sedikitnya ada 2 kasus, di Bandung selatan ada sedikitnya 2 kasus, di Kabupaten Garut ada sedikitnya 2 kasus.

 

Selain itu, banyak kasus-kasus pelanggaran perizinan lingkungan hidup dilakukan oleh pengusaha-pengusaha industri yang menghasilkan limbah B3 baik cair, padat dan gas yang mencemari lingkungan serta perizinan pertambangan yang terjadi di Bogor, Sukabumi, Karawang, Tasikmalaya, Bandung Barat, Cianjur, Bandung dan wilayah lainnya di Jawa Barat.

 

Partisipasi dan Peran Aktif Masyarakat. Pembangunan wilayah atas nama untuk kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi dan pengembangan kawasan terus merampas ruang hidup dan sumber kehidupan warga dan memberikan dampak buruk pada kualitas lingkungan hidup. Menyikapi situasi ini, ternyata warga juga tidak diam, warga melakukan perlawanan melalui protes, audensi, demontrasi menentang kebijakan pembangunan yang merugikan mereka.

 

Misalnya Selama tahun 2016 hingga sekarang, warga dan para petani Sukamulya Kecamatan Kertajati Majalengka terus bergerak melakukan perlawanan mempertahankan ruang hidup dan kelestarian lingkungan hidup mereka dari pembangunan Bandara Kertajati. Warga Sirnaresmi Sukabumi terus berjuang melawan dampak pembangunan pabrik semen PT SCG, Warga Indramyu dan Cirebon terus begerak melawan pembangunan PLTU batubara yang mengancam ruang hidup pesisir, laut dan lahan pertanian.

 

Warga Desa Antajaya Tanjung Sari Bogor terus melawan perluasan tambang di Gunung Kandaga Kecamatan Tanjung Sari Bogor, kemudian, warga Tanjung Sari Sumedang terus melawan dampak pertambangan andesit di Gunung Geulis, Pedagang pasar Limbangan terus berjuang mempertahankan ruang ekonomi mereka dari kewenang-wenangan investor pasar. Warga Indramayu pun terus melawan kegiatan seismik yang dilakukan oleh Pertamina. Sebagian warga pun terus memperjuangkan keadilan atas pembangunan kereta api cepat Jakarta Bandung.

 

Di tengah-tengah tidak berdayanya pemerintah daerah dan lemahnya aparat hukum dalam memulihkan dan menegakan hukum lingkungan secara adil, partisipasi aktif warga terus tumbuh subur. Bukan hanya berpartisipasi dalam menjaga dan memulihkan lingkungan yang sudah rusak namun aktif melakukan pengawasan dan gugatan-gugatan hukum lingkungan hidup. Selain itu, Warga Sukabumi Selatan/Jampang melakukan aksi massa menolak pertambangan pasir besi di Sukabumi selatan yang mengancam ekosistem pesisir dan pantai serta eksosistem hutan di DAS Cimandiri, Cikarang, Ciletuh bahkan merusak geopark Ciletuh.

Selama tahun 2016, komunitas-komunitas baru yang peduli lingkungan terus tumbuh dan bergerak dengan keswadayaanya. Kiprahnya telah membantu negara (pemerintah) dalam mencegah pencemaran, memulihkan kondisi lingkungan hidup yang buruk yang selama ini diabaikan oleh pemerintah dan pelaku usaha/korporasi.

 

PENEGAKAN HUKUM ATAS PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI JAWA BARAT

  1. Penyelesaiaan sengketa lingkungan hidup

Undang-Undang No 32 tahun 2009 pasal 84 sd pasal 93 mengatur penyelesaian sengketa lingkungan hidup baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan. Bahkan, pasal 88 mengenai tanggung jawab mutlak menjelaskan setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3,

menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Dari kasus-kasus/sengketa lingkungan hidup yang ditangani Walhi Jawa Barat bersama para korban, penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak banyak yang diselesaikan oleh perusahaan, pemerintah dan pemerintah daerah. Banyak sengketa lingkungan hidup yang berujung pada kriminalisasi korban dan aktivis lingkungan.

Ada beberapa pembelajaran yang diperoleh oleh Walhi Jawa Barat dalam penyelesiaan sengketa lingkungan hidup di Jawa Barat, diantaranya

  • Tindakan pemerintah dan pemerintah daerah sangat lambat merespon pengaduan sengketa lingkungan hidup yang dilakukan oleh warga, sehingga berakibat pada kriminalisasi warga yang dilakukan oleh perusahaan
  • Daya paksa pemerintah masih sangat lemah terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum lingkungan hidup
  • Belum ada tindakan pemerintah dan pemerintah daerah menjalankan pasal 88 terkait dengan tanggung jawab mutlak perusahaan/korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan hidup
  • Banyak perusahaan yang bandel dan tidak mau diajak untuk menyelesiakan masalah sengketa lingkungan hidup
  • Daya paksa pemerintah lemah mengakibatkan perusahaan semena-mena melakukan kejahatan lingkungan hidup
  • Minimnya gugatan warga korban pencemaran dan lingkungan hidup sehingga masalah lingkungan hidup terus terjadi dan berlarut-larut.

 

 

  1. Praktik Penegakan Hukum Lingkungan oleh Aparatur Negara

Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Yang Lemah. Meskipun di Jawa Barat sudah terbangun Tim Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT) yang mensinergikan peran pemerintah provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah dan Kejaksaan tinggi Jawa Barat, namun kelembagaan ini belum memberikan kontribusi nyata dalam menegakan hukum lingkungan hingga memberikan efek jera bagi para perusak dan pencemar dan memaksa pelaku melakukan upaya pemulihan lingkungan secara nyata.

Hampir 2 tahun Tim Satgas PHLT bekerja, sanksi yang diberikan kepada para pelaku pencemaran dan perusak lingkungan hanya sebatas administratif berupa peringatan dan pembinaan. Sangat sedikit kasus-kasus lingkungan bisa di bawa ke meja hijau. Selama tahun 2016, berdasarkan informasi dari BPLHD Jawa Barat kasus pencemaran di DAS Citarum, hanya 5 kasus perusahaan pencemar hanya diberikan rekomendasi di stop sementara. Sementara Polda Jawa Barat pun belum menambah kasus lingkungan yang dipidanakan, sejak tahun 2015 menangani 14 kasus pencemaran dan perusakan di DAS Citarum.

Dari data Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung tahun 2016[5], hanya 2 kasus lingkungan hidup yang diputus yang ironisnya menimpa warga/petani, yaitu warga yang mengambil kayu tanpa izin di kawasan Hutan Perhutani yang dijatuhkan kepada Eem Bin Komar dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda 500.000.000 dan putusan yang diberikan kepada Rendi Ratu Purnama Negara yang divonis 2 tahun dan denda 10 juta karena memiliki satwa yang dilindungi.

Dalam kasus banjir bandang Garut, Polda Jawa Barat pun hanya baru tahap penyidikan dengan memanggil 6 pemilik kawasan wisata di hulu Cimanuk. Proses penanganan banjir Garut pun cenderung tertutup, tidak transparan. Sampai sekarang belum ada kepastian penyelesian sengketa lingkungan hidup terhadap para pelaku usaha wisata di hulu Cimanuk Kabupaten Garut.

Tindakan pemerintah daerah di 27 kabupaten/kota pun sangat lemah untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum tata ruang dan lingkungan hidup. Banyak kasus-kasus pelanggaran perizinan pembangunan yang terjadi dibiarkan. Penegakan hukum pun lemah, hanya cukup diberikan sanksi administrasi berupa peringatan. Di Kota Bandung misalnya, kebijakan diskresi Walikota Bandung terhadap pelanggar perizinan pembangunan hanya cukup diberikan kompensasi saja.

  1. Pengalaman Walhi Jawa Barat dan Korban Sengketa Lingkungan Hidup di Jawa Barat

Pengalaman advokasi hukum yang didorong dan dilakukan oleh Walhi Jawa Barat dalam kurun waktu 2012 -2017[6] sebagai berikut :

  • Walhi Jawa Barat memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat atas laporan dugaan tindak pidana pertambangan dan kehutanan yang dilakukan oleh Perhutani dan 13 Perusahaan di KPH Bogor sehingga penyelidikan kasus tersebut dilanjutkan
  • Walhi Jawa Barat memenangkan gugatan TUN Izin Pengeluaran Limbah Cair (IPLC) yang dikeluarkan oleh Pemkab Sumedang kepada PT Kahatex, PT Insan Sandang dan PT Five Start yang telah mencemari sungai Cikijing dan pertanian di kawasan Rancaekek Kabupaten Bandung
  • Walhi Jawa Barat berperan dalam memenangkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang dilakukan oleh warga Antajaya terhadap izin pertambangan di desa Antajaya kecamatan Tanjung Sari kepada pemerintah Kabupaten Bogor
  • Walhi Jawa Barat berperan dalam memenangkan gugatan TUN (tata usaha negara) atas izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan hotel Salak tanpa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dilakukan oleh warga Bogor kepada Pemerintah Kota Bogor
  • Walhi Jawa Barat berperan dalam memenangkan gugatan TUN IMB pembangunan pasar tanpa Amdal yang dilakukan oleh pedagang dan warga Sindang Anom kepada pemerintah kabupaten Garut
  • Walhi Jawa Barat berperan memaksa/mendesak KLHK RI mengeluarkan keputusan penyegelan aktivitas bongkar muat batubara di pelabuhan panjunan kota Cirebon yang melanggar undang-undang No 32 tahun 2009
  • Walhi Jawa Barat dan Warga Korban PLTU melakukan memenangkan gugatan TUN PLTU 2 Cirebon yang terbukti PLTU 2 Cirebon melanggar RTRW Provinsi dan Kabupaten Cirebon
  • Walhi Jawa Barat dan Warga korban PLTU 1 dan 2 Indramayu melakukan gugatan TUN terkait izin lingkungan dan proses amdal yang bermasalah.

 

 

 

KONSEPSI KONVENSI BASEL DALAM HUKUM LINGKUNGAN DAN PELAKSANAANYA DI INDONESIA

  1. Konsepsi perjanjian Basel yang mengatur perpindahan limbah B3 dan non limbah B3[7]

Riwayat di Indonesia. Konvensi Basel mengatur perpindahan limbah B3 dan limbah‐limbah lainnya lintas batas negara, Diadopsi pada tanggal 22 Maret 1989, entry into force 5 Mei 1992; ditandatangani Indonesia tahun 1989 dan diratifikasi (aksesi) tahun 1993 dengan Keppres No. 61/1993; Peraturan Presiden republik Indonesia nomor 47 tahun 2005 tentang pengesahan amendment to the basel convention on the control of transboundary movements of hazardous wastes and their disposal (amendemen atas konvensi basel tentang pengawasan perpindahan lintas batas limbah berbahaya dan pembuangannya).Total negara yang meratifikasi Konvensi Basel per September 2013 sejumlah 180 negara.

Tujuan Umum : Melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak yang ditimbulkan oleh semakin meningkatnya timbulan dan kompleksitas limbah B3, perpindahan lintas batas dan pengelolaan limbah B3 dan limbah lainnya. Tujuan khusus :

  • Mengurangi perpindahan lintas batas limbah B3 dan limbah lain, dan pengelolaannya konsisten dengan cara yang berwawasan lingkungan‐pembuangan limbah B3 yang dihasilkan, sebaiknya dibuang di negara dimana dihasilkan dengan cara yang berwawasan lingkungan.
  • Mengurangi jumlah timbulan limbah B3 serta potensi bahayanya.
  • Menjamin pengawasan yang ketat atas perpindahan lintas batas limbah B3 guna pencegahan perdagangan ilegal.
  • Melarang pengiriman Limbah B3 menuju negara yang kurang memadai dalam hal teknologi pengelolaan secara berwawasan lingkungan.
  • Membantu negara‐negara berkembang dalam alih teknologi yang berwawasan lingkungan untuk pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.

 

  1. Notifikasi Konvensi Basel dalam Konteks Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia

Dalam Konteks Pencegahan Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan Hidup, khususnya yang berkaitan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Isi perjanjian dalam konvensi Basel sudah terakomodasi dalam hukum lingkungan yang tertuang dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahkan sebelum UU 32 Tahun 2009 terbit.

Berikut adalah notifikasi Konvensi Basel dalam hal ekspor limbah B3 dalam peraturan perundang-undangan sebelum Undang-Undang 32 Tahun 2009 di Indonesia[8] :

  1. PP Nomor 18 Tahun 1999 Pasal 9 ayat 3:
  2. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib mengolah limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan teknologi yang ada dan jika tidak mampu diolah didalam negeri dapat diekspor ke negara lain yang memiliki teknologi pengolahan limbah B3
  3. PP Nomor 18 tahun 1999 Pasal 53 ayat 2 – 4
  4. Ratifikasi Konvensi Basel melalui Keppres Nomor 61 Tahun 1993:
  5. Ratifikasi Ban Amendement melalui Perpres No. 47 tahun 2005:

Tujuan untuk melarang ekspor limbah B3 dari negara yang masuk dalam daftar dalam Annex VII (OECD, Uni Eropa dan Liechtenstein) ke negara non Annex VII peratifikasi Konvensi Basel baik untuk dibuang maupun elarangan ekspor limbah B3 dengan tujuan untuk direcycle maupun dimanfaatkan  Belum entry into force karena harus diratifikasi oleh ¾ dari negara yang sudah meratifikasi Konvensi Basel.

Notifikasi konvensi Basel dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009 sebagai berikut

  • Pasal 60. Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
  • Pasal 69. (1) Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; e. membuang limbah ke media lingkungan hidup; f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
  • Notifikasi dan ratifikasi dalam PP No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya Beracun dalam pasal 196-197.
  • Kepentingan Indonesia meratifikasi Konvensi Basel guna mencegah Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah; membantu pengawasan atas UU 32 Tahun 2009 Pasal 69 tentang Pelarangan Impor Limbah B3; memicu peningkatan kapasitan ESM dalam teknologi pengelolaan limbah B3; dan mendasari aktifitas Indonesia sebagai negara eksportir limbah B3 yang juga merupakan salah satu negara transit.

 

  1. Permasalahan Implementasi Konvensi Basel di Indonesia

Dalam praktiknya, ada beberapa permasalahan yang muncul dalam pengelolaan limbah B3 diantaranya[9] :

  • Perusahaan belum melakukan perbaikan yang diminta sesuai dengan Berita Acara Verifikasi Lapangan terdahulu , (seperti perbaikan fasilitas pengendali pencemaran udara : bag house, dust collector, cyclon, dsb, perbaikan cerobong sesuai peraturan perundang‐undangan yang berlaku);
  • Perusahaan tidak melakukan pemantauan kualitas lingkungan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen lingkungan (tidak melakukan laporan UKL/UPL);
  • Perusahaan melakukan perubahan‐perubahan terkait dengan proses produksi, fasilitas peralatan, sehingga menimbulkan perubahan pada pengelolaan dampak kualitas lingkungan, dan hal tersebut tidak diiringi dengan perubahan/revisi dokumen lingkungan;
  • Hasil pemantauan kualitas lingkungan (air, emisi udara dan udara ambien), masih melebihi baku mutu sesuai dengan Peraturan Perundang‐Undangan yang berlaku;
  • Tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang memiliki izin dari Pemda setempat;
  • Limbah B3 yang dihasilkan tidak seluruhnya tercantum dalam izin TPS yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah;
  • Perusahaan melakukan pemanfaatan/pengolahan limbah B3 tanpa adanya izin dari KLH; dan
  • Tidak melakukan pengelolaan Limbah B3.

 

KESIMPULAN

Dari fakta dan beragam permasalahan yang terjadi di Jawa Barat, maka dapat disimpulkan diantaranya

  1. Implementasi Undang-Undang No 32 Tahun 2009 masih lemah dijalankan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan aparatur penegak hukum
  2. Kebijakan pembangunan level nasional dan daerah semakin memperburuk krisis, bencana dan kualitas lingkungan selain menambah masalah sengketa lingkungan hidup yang berujung pada kriminalisasi warga oleh perusahaan pencemar dan perusak lingkungan hidup.
  3. Kebijakan tata ruang dan wilayah serta pembangunan tidak memiliki perspektif pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
  4. Mayoritas perusahaan tidak mematuhi undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari aspek adminustrasi perizinan, pembangunan hingga operasi dan produksi perusahaan
  5. Tanggung jawab dan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan tidak dijalankan sebagaimana peraturan perundang-undangan
  6. Penegakan hukum lingkungan masih lemah dilakukan oleh aparatur pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah
  7. Implementasi Konvensi Basel masih sangat lemah dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah

 

REKOMENDASI

Dari kesimpulan di atas , maka rekomendasi yang dapat diberikan adalah

  1. Negara perlu memastikan kebijakan pembangunan ruang dan wilayah memiliki persepktif pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan DAS,
  2. Negara tidak mengeluarkan kebijakan pembangunan yang semakin memperburuk kualitas lingkungan dan menimbulkan sengketa lingkungan hidup
  3. Memperkuat kapasits aparatur penegak hukum tentang lingkungan hidup dan hukum lingkungan hidup dan tata ruang
  4. Memastikan penegakan hukum lingkungan hidup bisa lebih progresif dengan mengeluarkan kebijakan penambahan PPNS di dinas Lingkungan Hidup baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  5. Negara harus memaksa kewajiban perusahaan yang telah melakukan kejahatan lingkungan hidup baik melalui jalur pengadilan maupun jalur di luar pengadilan
  6. Negara harus lebih kuat dan berani untuk melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi –korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan dengan meningkatkan kapasitas aparatur negara dan penegak hukum.

 

 

[1] Disampakan dalam focus group discussion (FGD) tentang pencegahan dan penegakan hukum atas pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan oleh Tim Peneliti Bidang Hukum Pusat Penelitian (Puslit) Badan Keahlian Dewan (BKD) Setjen DPR RI di FH Univeritas Parahyangan Bandung tanggal 7 September 2024

[2] Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat 2015-2019, Kontak 082116759688

[3] Catatan Akhir Tahun Ruang dan Lingkungan Hidup Jawa Barat 2016 Oleh Walhi Jawa Barat

[4] Hasil Penelitian Tim Tekmira Bandung Tahun 2009

[5] https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/pn-bandung

[6] Laporan Kerja Eksekutif Daerah Walhi Jawa Barat dalam KDLH Walhi Jawa Barat, Tanggal 10 Mei 2017

[7] Lihat www.basel.int

[8] Bahan Presentasi dari Unit Asdep Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Bidakara, 20 November 2024

[9] Hasil investigasi Walhi Jawa Barat di beberapa perusahaan di DAS Citarum dan penjelasan KLHK mengenai Pengelolaan Limbah B3 Terkait Implementasi Konvensi Basel: Notifikasi Ekspor Limbah B3 dan Rekomendasi Impor Limbah Non B3