36.093 Ha Kawasan Karst Jawa Barat Terancam Rusak. Dukung Perjuangan Warga Melawan Tambang Karst dan Pabrik Semen.

Siaran Pers WALHI Jawa Barat

Bandung, 31 Maret 2015. Merujuk pada Undang-Undang Penataan Ruang, kawasan karst dtetapkan sebagai kawasan lindung geologi. Bentang alam karst menyimpan mata-mata air, gua-gua alamiah dan bersejarah dan merupakan cagar alam yang dilindungi.

Dadan Ramdan Direktur eksekutif WALHI Jawa Barat mengatakan, berdasarkan catatan WALHI Jawa Barat, wilayah Jawa Barat memiliki sekitar 36.093 Ha kawasan karst dan batu gamping. Kawasan seluas itu tersebar di beberapa perbukitan dan pegunungan di 11 Kabupaten yaitu Pangandaran, Ciamis, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Bandung Barat, Bogor, Sukabumi, Purwakarta, Sukabumi dan Karawang.

Namun, kawasan lindung geologi seluas itu, saat ini sebagian sudah rusak oleh aktivitas pertambangan oleh para pebisnis industri ekstraktif di Bandung Barat, Bogor, Karawang, Cirebon dan Bekasi. Di Bandung Barat, hampir 70% kawasan karst sudah sangat rusak dan tanpa reklamasi, begitu juga beberapa kawasan karst di Karawang, Bekasi dan Kabupaten Bogor yang sudah rusak oleh praktik pertambangan, Kata Dadan Ramdan.

Naiknya kebutuhan pasokan semen untuk pembangunan infrastruktur skala besar seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, PLTU, properti dan bisnis lainnya telah memacu pertambangan karst massif dilakukan dan perluasan pendirian pabrik semen baru. Di Kabupaten Sukabumi, pendirian pabrik semen PT Semen Jawa dan Bosowa tentu akan mempercepat rusak dan hilangnya pegunungan karst di Nyalindung, Jampang Tengah dan Jampan Kulon. Pendirian Pabrik Semen di Pangandaran dan Ciamis yang dilakuka oleh PT Purimas Sarana Sejahtera akan mempercepat kerusakan karst di Padaherang, Kalipucang, Pananjung dan wilayah sekitarnya. Begitu juga pendirian pabrik semen PT Merah Putih di Banten.

untitled-6830

Pertambangan Kapur di Kawasan Karst Citatah, Padalarang, Kab.Bandung Barat

 

Ke depan, kawasan karst di Jawa Barat pun makin terancam. Pendirian pabrik semen yang terus bertambah tidak lagi untuk melayani kebutuhan dasar warga, namun industri semen sudah dijadikan arena bisnis industri ekstraktif yang hanya menguntungkan para investor dan mafia bisnis tambang. Sementara, aktivitas pertambangan dan pabrik semen semakin mengancam ruang hidup warga, mata-mata air dan gua-gua sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem karst.

Bahkan, untuk kasus pembangunan pabrik semen di Gunung Guruh Sukabumi dan Ciamis, proses perijinan lingkungan hidup bermasalah, termasuk dalam pembuatan AMDAL yang tidak melibatkan warga setempat. Berdasarkan pengaduan warga yang kami terima, proses perijinan pembangunan pabrik semen dilakukan di sekitar pemukiman warga dan tidak melibatkan warga setempat. Di Gunung Guruh Sukabumi Saat ini warga terpaksa harus tergusur dari tempat pemukiman asal karena berdekatan dengan pabrik semen yang akan dibangun. Pihak pemerintah dan perusahaan pun tidak menjelaskan secara gambling dampak negatif dari operasi pabrik semen yang akan ditimbulkan ke depan, Kata Dadan Ramdan.

Dadan Ramdan mengatakan ancaman rusak dan hilangnya kawasan alamiah Karst ini sudah sangat jelas dengan dikeluarkannya SK 1204 K/30/MEM/2014 tentang penetapan wilayah pertambangan di Jawa dan Bali. Dari peta yang ada dalam SK tersebut sudah jelas, bahwa kawasan selatan Jawa Barat dan kawasan karst diperuntukan dan ditetapkan sebagai wilayah pertambangan. Bukan hanya kawasan karst yang terancam, namun kawasan pesisir dan hutan pun makin terancam beralihfungsi jadi tambang.

Oleh karena itu, WALHI Jawa Barat MENOLAK SK Penetapan Wilayah Pertambangan di Pulau Jawa Bali. Kami menolak kawasan karst terus dirusak atas atasnama kebutuhan semen untuk pembangunan. Walhi Jawa Barat menyerukan kepada warga seluruh elemen masyarakat Jawa Barat untuk sama-sama melawan perusakan kawasan karst dan mendukung perjuangan warga di wilayah lainnya seperti Rembang, Pati, Kendeng dll dalam melawan keserakahan industri semen di Pulau Jawa dan Indonesia dan menyelamatkan kawasan karst, Kata Dadan Ramdan.

 

Dadan Ramdan/Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat

Cp 081809660715/082116759688.