Surat Terbuka : Keberatan WALHI Terhadap Pencairan Dana Pinjaman Proyek PLTU Batu Bara Cirebon 2

Jakarta, 16 November 2024

 

Nomor: 277/DE/WALHI/XI/2017

Yang Terhormat:

  1. Mr. Shinzo Abe, Perdana Menteri Kerajaan Jepang
  2. Mr. Moon Jae-In Presiden Korea Selatan, Moon Jae-In
  3. Mr. Akira Kondoh, Governor Japan Bank for International Cooperation (JBIC)
  4. Mr. Choi Jong-ku, President of Korean Export Import Bank

Kami, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), organisasi lingkungan hidup terbesar di Indonesia dengan jumlah anggota 489 organisasi dan 200 orang individu yang memiliki komitmen mewujudkan keadilan sosial ekologis di Indonesia. Bersama-sama dengan masyarakat lokal di Cirebon, Indramayu dan berbagai wilayah Indonesia saat ini tengah memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang termaktub dalam Konstitusi Indonesia, yang terancam dengan industri ekstraktif tambang, khususnya batubara dan PLTU batubara.

 

 

 

Press Release : Surat Somasi WALHI Melalui Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim Kepada DPMPTSP Provinsi Jawa Barat atas Izin Lingkungan PLTU 1 x 2024 MW Cirebon

English Version PR

Bandung.Sehubungan telah diterbitkannya surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yaitu :

  1. Keputusan Kepala DPMPTSP Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 660/07/19.05.0 /DPMPTSP/ 2017 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kapasitas 1 x 2024 MW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Daerah Kabupaten Cirebon oleh PT. Cirebon Energi Prasarana tertanggal 13 Juli 2017 (Keputusan kelayakan lingkungan hidup PT.CEP);
  2. Keputusan Kepala DPMPTSP Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 660/08/19.1.05.0/DPMPTSP/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kapasitas 1 x 2024 MW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Daerah Kabupaten Cirebon oleh PT. Cirebon Energi Prasarana tertanggal 17 Juli 2017 (izin lingkungan PT.CEP)

Pers Realease : Batalkan Izin Lingkungan PLTU Indramayu 2 !

Pers Realease
Batalkan Izin Lingkungan PLTU Indramayu 2 !
Stop Proyek PLTU di Jawa Barat !

Dalam persidangan ini, warga korban yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Indramayu (JAYATU) akan melakukan aksi di depan kantor PTUN Bandung. Sekitar 4 orang warga korban dari Desa Mekarasari, Patrol dan Tegal Teman Indramayu akan memberikan kesaksian yaitu Pak Ahmad yani, Mistra, Ajid dan Sukirman.

POTRET PENCEGAHAN PENCEMARAN, KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI JAWA BARAT

POTRET PENCEGAHAN PENCEMARAN, KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI JAWA BARAT

oleh Dadan Ramdan

KRISIS DAN BENCANA LINGKUNGAN HIDUP JAWA BARAT

Kerusakan daerah aliran sungai (DAS) di Jawa Barat tetap parah, bahkan semakin parah. Sungai menjadi tempat limbah dan sampah, tanah dan air makin tercemar, hutan dan lahan resapan makin berkurang/menyusut, gunung-gunung terus menghilang. Fungsi faal layanan alam pun terus menurun.

Bencana lingkungan hidup di tahun 2016 pun semakin meningkat sebangun dengan meningkatnya jumlah korban jiwa, harta dan benda pun makin banyak. Sebangun dengan itu, pengaduan warga pun atas kasus-kasus tata ruang dan lingkungan hidup terus bertambah baik yang terlaporkan langsung ke Walhi Jawa Barat maupun yang muncul di media massa.

MANDAT LINGKUNGAN HIDUP UNTUK KEPALA DAERAH

Dalam penyelenggaraan pilkada serentak di Jawa Barat, pemungutan suara untuk memilih bupati, walikota dan gubernur akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018 di 16 kabupaten/kota dan provinsi Jawa Barat. Di luar anggaran pilkada di kabupaten/kota, sekitar Rp 1,68 trilyun, anggaran rakyat akan digunakan untuk biaya penyelenggaran pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat. Biaya pemilihan pemilihan gubernur yang sangat mahal melebihi anggaran lingkungan tiap tahun. Jika rata-rata belanja lingkungan hidup sebesar Rp 54 milyar/tahun, maka biaya pilgub Jawa Barat 2018 sama dengan belanja urusan lingkungan hidup di Jawa Barat untuk kurun waktu 30 tahun.